Dunia pers Indonesia berkabung menyusul putusan hakim PN Jakarta Pusat terhadap gugatan PT Asian Agri Group kepada PT Tempo Inti Media, Selasa lalu, tak satupun elemen UU Pers dijadikan pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim justru menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar putusannya.
Dalam pembacaan putusan Selasa lalu, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap mengabulkan sebagian gugatan Asian Agri dan menyatakan Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena penghinaan. Majelis menghukum tempo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan wajib menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat di tiga media cetak terbesar di Indonesia.
Memang disini masih ada peluang PT Tempo Inti Media untuk banding, hanya saja yang sangat fatal karena tidak diindahkannya UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Lantas bagaimana dengan hak jawab yang selama ini menjadi “satu-satunya” tameng pers di dalam melontarkan isu-isu (kabar yang belum tentu benar dan tidaknya).
Nampaknya yang terjadi disini adalah pers sedang berhadapan dengan pemilik modal. Sungguh, sejak jaman nenek moyang yang namanya pemilik modal akan dengan mudahnya mengalahkan siapapun, mengatur siapapun juga tentunya, termasuk hukum sekalipun! Siapa lawan sebanding pemilik modal, tentu saja pemilik modal yang lain. Haruskah pers Indonesia menjadi pemilik modal terlebih dulu sebelum memberitakan sesuatu?