Undang-Undang Pers seperti macan ompong. Dalam putusan hakim PN Jakarta Pusat terhadap gugatan PT Asian Agri Group kepada PT Tempo Inti Media, Selasa lalu, tak satupun elemen UU Pers dijadikan pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim justru menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar putusannya. Hal ini disampaikan Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/9).
Menurut Agus, tren penggunaan KUH Perdata ini akan semakin membahayakan kebebasan dan kehidupan pers ke depannya. Sudibyo mengatakan sebelumnya tren dalam penyelesaian persengketaan dengan pers dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang dapat dijerat penggugat hanyalah pemimpin redaksi dari media yang tergugat. Ke depannya, media sebagai lembaga masih dapat terus berjalan secara substantif.
“Kalau sekarang KUH Perdata, pemred-nya dihukum ya juga ada hukuman denda yang berpotensi membangkrutkan media. Bayangkan, seperti Tempo disuruh bikin iklan permohonan maaf di banyak media,” ujar Sudibyo.
Sebenarnya, menurut Sudibyo, tren saat ini maupun sebelumnya sama-sama tak tepat karena tak menggunakan UU Pers sebagai dasar pengambilan keputusan hakim. “Tak ada good will dari penegak hukum untuk menggunakan UU Pers. Kita punya hirarki hukum yang tak sejalan dengan semangat pers. Padahal di UU Pers sendiri ada sanksi yang diatur untuk pers,” tandas Sudibyo.
Dalam pembacaan putusan Selasa lalu, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap mengabulkan sebagian gugatan Asian Agri dan menyatakan Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena penghinaan. Majelis menghukum tempo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan wajib menyampaikan permintaan maaf kepada para penggugat di tiga media cetak terbesar di Indonesia. (sumber: kompas)